APARAT BELUM TEGAS ATASI PETI
Undang-undang
nomor 4 tahun 2009 jelas mengatur
masalah pertambangan di Indonesia harus mempunyai izin usaha hingga pendapatan
daerah biasa untuk membantu merealisasikan program pemerintah dalam membangun perekembangan daerah itu sendiri
yang akan diambil dari anggaran PAD, namun di Kalimantan Barat sendiri baru 813
pertambangan yang legal, Kabupaten Sekadau sendiri baru 7 tambang legal yang
mempunyai izin usaha dari dinas pertambangan, namun relita dilapangan
pertambangan emas yang ada di Kabupaten Sekadau melebihi 7 perusahaan
pertembangan, itu artinya lebih dari itu merupakan tambang emas tanfa izin
(PETI).
Beberapa
bulan yang lalu sudah disampaikan aspirasi dari masyarakat mengenai limbah dan
dampak dari limbah peti tersebut yang menjadi sumber penyakit kulit oleh zat
mecury yang membikin heboh masyarakat setempat di Kabupaten Sekadau, namun
Aspirasi tersebut seolah-olah kurang direspon oleh aparat, sekarang masyarakat
Kecamatan Nanga Mahap sangat mengeluh atas peti yang ada di Sungai Sekadau
Kecamatan Nanga Mahap, belum lagi lokasi peti merupakan hutan lindung dan rawan
terjadinya longsor yang mengancam pemukiman warga disekitar tempat peti
tersebut.
Selain
itu dari mahasiswa Kabupaten Sekadau juga pernah melalukan audiensi kedinas
pertambangan Kabupaten Sekadau mengenai pertambangan yang ada di Kabupaten
Sekadau namun kepala dinas pertambangan Bapak Kasibuan mengatakan mereka hanya
mendata potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Sekadau namun mereka tidak
tau-menau masalah pertabangan tersebut tegasnya.
Seharusnya aparat yang
katanya sebagai penegak hukum yang ada di Negara ini untuk biasa menindak tegas
masalah peti yang ada di Kecamatan Nanga Mahap biar ada efek jera bagi para
pelaku peti, undang-undang di Negara ini sangatlah kuat, namun penegaknya saja
yang masih lemah, saya berharap kepada aparat terkait untuk segera melalukan
operasi minimal satu bulan satu kali mengecek disetiap daerah yang ada di
Kabupaten Sekadau guna mengatasi hal-hal yang meresahkan kehidupan masyarakat
tersebut, hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang tersebut jangan
dijadikan mesin ATM bagi aparat untuk memperoleh keuntungan, ketika diamanahkan
menjalankan tugas dan fungsi kapolri silahkan jalani dengan baik. Masalah peti
daerah Kabupaten Sekadau merupakan hal yang sangat serius yang harus ditangani
dan menjadi prihatin kita semua.
Kapolsek Nanga Mahap
Kusuma Wibawa, SH juga mengharapkan kerjasama dari pemerintah Kabupaten, DPRD
Kabupaten, Masyarakat dan para pengusaha di daerah Nanga Mahap untuk biasa
berpartisifasi mengatasi hal tersebut, karena jika hanya mengandalkan anggota
Kapolsek Nanga Mahap hanya 9 orang tidak
akan mungking biasa mengatasi hal tersebut ungkapnya sejak saya menemuinya di
ruang kerjanya di Kapolsek Nanga Mahap.