Senin, 17 November 2014

APARAT BELUM TEGAS ATASI PETI KAB.SEKADAU

APARAT BELUM TEGAS ATASI PETI

Oleh: Tarjan Sofian (Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Sekadau)




Undang-undang nomor 4 tahun 2009  jelas mengatur masalah pertambangan di Indonesia harus mempunyai izin usaha hingga pendapatan daerah biasa untuk membantu merealisasikan program pemerintah dalam  membangun perekembangan daerah itu sendiri yang akan diambil dari anggaran PAD, namun di Kalimantan Barat sendiri baru 813 pertambangan yang legal, Kabupaten Sekadau sendiri baru 7 tambang legal yang mempunyai izin usaha dari dinas pertambangan, namun relita dilapangan pertambangan emas yang ada di Kabupaten Sekadau melebihi 7 perusahaan pertembangan, itu artinya lebih dari itu merupakan tambang emas tanfa izin (PETI).
Beberapa bulan yang lalu sudah disampaikan aspirasi dari masyarakat mengenai limbah dan dampak dari limbah peti tersebut yang menjadi sumber penyakit kulit oleh zat mecury yang membikin heboh masyarakat setempat di Kabupaten Sekadau, namun Aspirasi tersebut seolah-olah kurang direspon oleh aparat, sekarang masyarakat Kecamatan Nanga Mahap sangat mengeluh atas peti yang ada di Sungai Sekadau Kecamatan Nanga Mahap, belum lagi lokasi peti merupakan hutan lindung dan rawan terjadinya longsor yang mengancam pemukiman warga disekitar tempat peti tersebut.
Selain itu dari mahasiswa Kabupaten Sekadau juga pernah melalukan audiensi kedinas pertambangan Kabupaten Sekadau mengenai pertambangan yang ada di Kabupaten Sekadau namun kepala dinas pertambangan Bapak Kasibuan mengatakan mereka hanya mendata potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Sekadau namun mereka tidak tau-menau masalah pertabangan tersebut tegasnya.
Seharusnya aparat yang katanya sebagai penegak hukum yang ada di Negara ini untuk biasa menindak tegas masalah peti yang ada di Kecamatan Nanga Mahap biar ada efek jera bagi para pelaku peti, undang-undang di Negara ini sangatlah kuat, namun penegaknya saja yang masih lemah, saya berharap kepada aparat terkait untuk segera melalukan operasi minimal satu bulan satu kali mengecek disetiap daerah yang ada di Kabupaten Sekadau guna mengatasi hal-hal yang meresahkan kehidupan masyarakat tersebut, hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang tersebut jangan dijadikan mesin ATM bagi aparat untuk memperoleh keuntungan, ketika diamanahkan menjalankan tugas dan fungsi kapolri silahkan jalani dengan baik. Masalah peti daerah Kabupaten Sekadau merupakan hal yang sangat serius yang harus ditangani dan menjadi prihatin kita semua.
Kapolsek Nanga Mahap Kusuma Wibawa, SH juga mengharapkan kerjasama dari pemerintah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Masyarakat dan para pengusaha di daerah Nanga Mahap untuk biasa berpartisifasi mengatasi hal tersebut, karena jika hanya mengandalkan anggota Kapolsek  Nanga Mahap hanya 9 orang tidak akan mungking biasa mengatasi hal tersebut ungkapnya sejak saya menemuinya di ruang kerjanya di Kapolsek Nanga Mahap.


PEMERINTAH HARUS TEGAS PENGELOLAAN ASET DAERAH



FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KABUPATEN SEKADAU
PEMERINTAH HARUS TEGAS PENGELOLAAN ASET DAERAH
Oleh: TARJAN SOFIAN (Wakil Ketua Umum FOKMAS)

Aset merupakan kekayaan dan modal suatu daerah yang wajib dijaga oleh birokrasi yang ada di Kabupaten Sekadau, salah satunya aset daerah yang ada di Sekadau yang saat ini bersentuhan langsung dengan fasilitas para generasi muda penerus Sekadau kedepannya. Asrama mahasiswa Kabupaten Sekadau yang ada di Pontianak merupakan salah satu aset daerah sekaligus di dalamnya juga ada mess pemda yang saat ini tidak ada kejelasan mengenai pengelolaan asrama tersebut, status asrama yang seharusnya ditempatkan oleh orang-orang yang benar-benar tidak mampu namun sekarang ada yang di asrama tersebut anak pejabat bahkan ada yang memasang AC sebagai fasilitas kamar di asrama tersebut, porak peranda fasilitas asrama seperti pintu WC, air PDAM yang disalur kan langsung keviva induk oleh penghuni asrama yang tidak pernah membayar air PDAM yang ada disitu dikarenakan tidak ada dana operasional dari bagian aset pemerintah daerah untuk renovasi, bahkan mess pemda yang satu ruang dengan asrama tersebut tidak ada kejelasan,tidak pernah sama sekali dari pemerintah menginap ataupun mampir di mess tersebut, hanya menggunakan fasilitas hotel jika ada kegiatan dipontianak, namun untuk apa mess itu dibuat jika hanya untuk sarang tikus ?
Sangat disayangkan sekali membangun fasilitas yang bagus menghabiskan anggaran APBD miliaran rupiah hanya disia-siakan seperti itu, berpedoman kepada asrama mahasiswa dari Kabupaten lain yang ada dipontianak jelas di setiap asrama ada penggurus, asrama bersih, terfasilitasi, punya anggaran khusus, punya ketentuan-ketentuan dari pemerintah yang rill dalam penggunanan asrama, namun status asrama menurut saya hanya seperti kos-kosan yang tidak ada aturan, akhir-akhir ini asrama tersebut pernah di razia oleh satuan Pol PP kota Pontianak karna salah satu penghuni asrama membawa pasanganyang belum ada status suami istri, minum-minuman keras dan sebagainya, tentunya semua itu akan mencoreng nama baik daerah ini sangat memprihatinkan bagi saya sebagai wakil ketua umum Forum Komuniksi Mahasaiwa Kabupaten Sekadau, selain itu juga kita sudah pernah melakukan aksi damai kegedung DPRD Kabupaten Sekadau pada Desember tahun lalu mengenai Aset daerah tersebut namun sampai sekarang tidak ada tindak tegas dari pemerintah Daerah untuk menyikapi hal tersebut, bagaimana Sekadau mau maju kedepannnya jika kami generasi muda dan fasilitas yang katanya kami merupakan aset dan generasi daerah Kabupaten Sekadau tidak terbina dengan baik dan hanya membina kawan-kawan yang mendapat beasiswa dari Pemda saja, seharusnya sayap otonomi dareah harus berjalan sesuai dengan tugas, fungsi dan porsinya masing-masing, sangat disayangi sekali aset daerah di sia-siakan begitu saja, kami juga menganggap DPRD ingkar janji atas apa yang telah disepakati bersama Fokmas itu sendiri.

Dokumentasi Penyerahan Pernyataan Sikap kepada DPRD Kabupaten Sekadau dari FOKMAS mengenai pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Sekadau di ruang rapat pari purna DPRD Kabupaten Sekadau. ( yang menghadiri ( Pengurus Fokmas, Wakil Ketua DPRD Kab. Sekadau Bpk ISNAINI, S.IP, M.Si, berbaju kuning, dan Sekretaris Dewan Kab. Sekadau Bpk NURHADI, S.IP, M.Si, yang menggunakan baju dinas.





Jumat, 06 Juni 2014

Peran Organisasi Terhadap Pendidikan


Banyaknya masalah sosial yang dihadapi Indonesia saat ini, tidak biasa dipungkiri bahwa hal-hal tersebut muncul dari ketidak-adilan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat, rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, dan hilangnya kebanggaan sertai identitas diri sebagai sebuah bangsa serta berbagai faktor sosial lainnya. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari strategi pembangunan dan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Untuk melepaskan Indonesia dari belitan masalah, diperlukan kepemimpinan dan struktur pemerintahan yang transformatif, yang memiliki integritas mengelola Negara dengan keberpihakan pada rakyat. Untuk kontek disini, sebagai Organisasi gerakan dan wadah pembelajaran kampus seharusnya mengambil peran strategis yang dapat diaktualisasikan sebagai elemen masyarakat.

UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Mahasiswa merupakan bagian integral dari kehidupan di perguruan tinggi dalam sebuah sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang berusaha dengan senantiasa untuk mengawali pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita bangsa. Dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah telah membuka satu keran kompetisi bagi masing-masing daerah untuk berupaya membudayakan potensi daerah untuk mewujudkan peningkatan pembangunan, karena saat ini pembangunan telah bersifat desentralistik, artinya sangat tergantung dengan usaha dan kebijakan masing-masing daerah.

Dengan adanya kesempatan putra putri daerah untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, maka telah memberikan peluang investasi bagi daerah karena telah memiliki calon intelektual yang nantinya akan siap memimpin dan mengiring daerah untuk menuju masa depan yang lebih maju sesuai dengan orientasi ilmu. Oleh karena itu, sudah seyogyanya keberadaan mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari daerah dan saat ini masih aktif sebagai mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta, untuk memberikan sumbangsih pemikiran melalui hasil kajian dan diskusi untuk kemajuan daerah. Dari berbagai orientasi bidang yang ada di harapkan akan dapat di kolaborasikan menjadi satu pemikiran. Karena dalam penyelesaian masalah hendaknya dikesampingkan sikap ego sektoral, yakni menyelesaikan masalah  hanya dengan satu disiplin ilmu.

Untuk itulah dalam upaya menghimpun mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari wilayah Kabupaten Sekadau untuk bersatu-padu bersama-sama mencurahkan perhatian, pemikiran agar dapat segera terlealisasinya pembangunan di segala bidang di Kabupaten Sekadau, khususnya bidang pendidikan, kami sebagai mahasiswa yang berasal dari Sekadau mempunyai inisiatif untuk bersama-sama mengatasi minimnya pengetahuan masyarakat mengenai menyekolahkan anaknya kejenjang yang lebih tinggi, tentunya itu juga sudah sebagai tujuan pemerintah kabupaten Sekadau untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Dengan demikian, proses pembelajaran dipahami sebagai upaya memberi respon positif terhadap tantangan internal dan eksternal, yang kemudian secara sinergis melahirkan artikulasi strategis dan antisipatif terhadap berbagai tantangan yang berkembang di dalam internal organisasi maupun tantangan yang dihadapi Indonesia secara keseluruhan. Respon tersebut merupakan kerja terpadu yang berada dalam satu wilayah strategis dalam pembinaan dan pengembangan potensi kader. Sehingga pada dasarnya, pengkaderan adalah usaha organisasi secara sistematis untuk membina,menginstitusionalisasi, menginternalisasi, mensosialisasikan dan akhirnya mengamalkan nilai-nilai serta mengaktualisasikan potensi anggota sehingga tercapai tujuan. Kemudian, pada tataran ideal memiliki fungsi sebagai dinamisator organisasi yang mendorong dan melahirkan usaha-usaha yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan menuju ke arah tercapainya tujuan organisasi.