Banyaknya masalah sosial yang dihadapi Indonesia saat ini, tidak biasa dipungkiri bahwa hal-hal tersebut muncul dari ketidak-adilan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat, rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, dan hilangnya kebanggaan sertai identitas diri sebagai sebuah bangsa serta berbagai faktor sosial lainnya. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari strategi pembangunan dan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Untuk melepaskan Indonesia dari belitan masalah, diperlukan kepemimpinan dan struktur pemerintahan yang transformatif, yang memiliki integritas mengelola Negara dengan keberpihakan pada rakyat. Untuk kontek disini, sebagai Organisasi gerakan dan wadah pembelajaran kampus seharusnya mengambil peran strategis yang dapat diaktualisasikan sebagai elemen masyarakat.
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Mahasiswa merupakan bagian integral dari kehidupan di perguruan tinggi dalam sebuah sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang berusaha dengan senantiasa untuk mengawali pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita bangsa. Dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah telah membuka satu keran kompetisi bagi masing-masing daerah untuk berupaya membudayakan potensi daerah untuk mewujudkan peningkatan pembangunan, karena saat ini pembangunan telah bersifat desentralistik, artinya sangat tergantung dengan usaha dan kebijakan masing-masing daerah.
Dengan adanya kesempatan putra putri daerah untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, maka telah memberikan peluang investasi bagi daerah karena telah memiliki calon intelektual yang nantinya akan siap memimpin dan mengiring daerah untuk menuju masa depan yang lebih maju sesuai dengan orientasi ilmu. Oleh karena itu, sudah seyogyanya keberadaan mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari daerah dan saat ini masih aktif sebagai mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta, untuk memberikan sumbangsih pemikiran melalui hasil kajian dan diskusi untuk kemajuan daerah. Dari berbagai orientasi bidang yang ada di harapkan akan dapat di kolaborasikan menjadi satu pemikiran. Karena dalam penyelesaian masalah hendaknya dikesampingkan sikap ego sektoral, yakni menyelesaikan masalah hanya dengan satu disiplin ilmu.
Untuk itulah dalam upaya menghimpun mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari wilayah Kabupaten Sekadau untuk bersatu-padu bersama-sama mencurahkan perhatian, pemikiran agar dapat segera terlealisasinya pembangunan di segala bidang di Kabupaten Sekadau, khususnya bidang pendidikan, kami sebagai mahasiswa yang berasal dari Sekadau mempunyai inisiatif untuk bersama-sama mengatasi minimnya pengetahuan masyarakat mengenai menyekolahkan anaknya kejenjang yang lebih tinggi, tentunya itu juga sudah sebagai tujuan pemerintah kabupaten Sekadau untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Dengan demikian, proses pembelajaran dipahami sebagai upaya memberi respon positif terhadap tantangan internal dan eksternal, yang kemudian secara sinergis melahirkan artikulasi strategis dan antisipatif terhadap berbagai tantangan yang berkembang di dalam internal organisasi maupun tantangan yang dihadapi Indonesia secara keseluruhan. Respon tersebut merupakan kerja terpadu yang berada dalam satu wilayah strategis dalam pembinaan dan pengembangan potensi kader. Sehingga pada dasarnya, pengkaderan adalah usaha organisasi secara sistematis untuk membina,menginstitusionalisasi, menginternalisasi, mensosialisasikan dan akhirnya mengamalkan nilai-nilai serta mengaktualisasikan potensi anggota sehingga tercapai tujuan. Kemudian, pada tataran ideal memiliki fungsi sebagai dinamisator organisasi yang mendorong dan melahirkan usaha-usaha yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan menuju ke arah tercapainya tujuan organisasi.


0 komentar:
Posting Komentar
Beri masukan yang kiranya mebangun.