Senin, 17 November 2014

APARAT BELUM TEGAS ATASI PETI KAB.SEKADAU

APARAT BELUM TEGAS ATASI PETI

Oleh: Tarjan Sofian (Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Sekadau)




Undang-undang nomor 4 tahun 2009  jelas mengatur masalah pertambangan di Indonesia harus mempunyai izin usaha hingga pendapatan daerah biasa untuk membantu merealisasikan program pemerintah dalam  membangun perekembangan daerah itu sendiri yang akan diambil dari anggaran PAD, namun di Kalimantan Barat sendiri baru 813 pertambangan yang legal, Kabupaten Sekadau sendiri baru 7 tambang legal yang mempunyai izin usaha dari dinas pertambangan, namun relita dilapangan pertambangan emas yang ada di Kabupaten Sekadau melebihi 7 perusahaan pertembangan, itu artinya lebih dari itu merupakan tambang emas tanfa izin (PETI).
Beberapa bulan yang lalu sudah disampaikan aspirasi dari masyarakat mengenai limbah dan dampak dari limbah peti tersebut yang menjadi sumber penyakit kulit oleh zat mecury yang membikin heboh masyarakat setempat di Kabupaten Sekadau, namun Aspirasi tersebut seolah-olah kurang direspon oleh aparat, sekarang masyarakat Kecamatan Nanga Mahap sangat mengeluh atas peti yang ada di Sungai Sekadau Kecamatan Nanga Mahap, belum lagi lokasi peti merupakan hutan lindung dan rawan terjadinya longsor yang mengancam pemukiman warga disekitar tempat peti tersebut.
Selain itu dari mahasiswa Kabupaten Sekadau juga pernah melalukan audiensi kedinas pertambangan Kabupaten Sekadau mengenai pertambangan yang ada di Kabupaten Sekadau namun kepala dinas pertambangan Bapak Kasibuan mengatakan mereka hanya mendata potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Sekadau namun mereka tidak tau-menau masalah pertabangan tersebut tegasnya.
Seharusnya aparat yang katanya sebagai penegak hukum yang ada di Negara ini untuk biasa menindak tegas masalah peti yang ada di Kecamatan Nanga Mahap biar ada efek jera bagi para pelaku peti, undang-undang di Negara ini sangatlah kuat, namun penegaknya saja yang masih lemah, saya berharap kepada aparat terkait untuk segera melalukan operasi minimal satu bulan satu kali mengecek disetiap daerah yang ada di Kabupaten Sekadau guna mengatasi hal-hal yang meresahkan kehidupan masyarakat tersebut, hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang tersebut jangan dijadikan mesin ATM bagi aparat untuk memperoleh keuntungan, ketika diamanahkan menjalankan tugas dan fungsi kapolri silahkan jalani dengan baik. Masalah peti daerah Kabupaten Sekadau merupakan hal yang sangat serius yang harus ditangani dan menjadi prihatin kita semua.
Kapolsek Nanga Mahap Kusuma Wibawa, SH juga mengharapkan kerjasama dari pemerintah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Masyarakat dan para pengusaha di daerah Nanga Mahap untuk biasa berpartisifasi mengatasi hal tersebut, karena jika hanya mengandalkan anggota Kapolsek  Nanga Mahap hanya 9 orang tidak akan mungking biasa mengatasi hal tersebut ungkapnya sejak saya menemuinya di ruang kerjanya di Kapolsek Nanga Mahap.


Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Beri masukan yang kiranya mebangun.